• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana lingkup penyelenggaraan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko?

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai dengan kewenangannya atas:

  1. standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  2. perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.