Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai dengan kewenangannya atas:
- standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan
- perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan.