• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan dapat mengedit dan mengirimkan kembali LKPM status Perlu Perbaikan, apabila telah lewat periode pelaporannya?

Tidak bisa. Apabila lewat periode pelaporan, LKPM dengan status perlu perbaikan tidak bisa diedit. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM selanjutnya sesuai dengan periode berjalan ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan atau atas LKPM sebelumnya selama LKPM tersebut masih dalam 1 (tahun) berjalan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.