Tidak bisa. Apabila lewat periode pelaporan, LKPM dengan status perlu perbaikan tidak bisa diedit. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM selanjutnya sesuai dengan periode berjalan ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan atau atas LKPM sebelumnya selama LKPM tersebut masih dalam 1 (tahun) berjalan.
Apakah perusahaan dapat mengedit dan mengirimkan kembali LKPM status Perlu Perbaikan, apabila telah lewat periode pelaporannya?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 574