Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Bagaimana cara dilakukannya pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 156