Pengaduan dapat dilakukan dalam hal:
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
- Pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kegiatan pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penyalahgunaan penggunaan sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.