• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa tindak lanjut bagi pelaku usaha bila menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.