Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi.
Apa tindak lanjut bagi pelaku usaha bila menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 101