• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana dengan perizinan dari OSS sebelum RBA yang sudah terbit apakah masih berlaku ?

Berlaku. Jadi semua perizinan berusaha yang terbit dari sistem OSS 1.1. masih tetap berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja yang berbeda adalah akunnya. Pada akun yang di versi 1.1. seseorang memiliki 10 perusahaan dan dia menjabat sebagai Dirut atau sebagai penanggung jawab atau sebagai direkturnya NIK orang tersebut digunakan untuk akun dari 10 perusahaan tersebut, maka dengan satu kali registrasi dapat memiliki satu akun yang bisa digunakan untuk 10 perusahaan tadi (cukup dengan 1 akun saja). Untuk OSS RBA ke depannya, karena setiap satu perusahaan harus memiliki satu akun, jadi harus memasukkan nomor pengesahan akta perusahaannya sehingga nanti existing company, perusahaan yang sudah ada sekarang terutama yang grup perusahaan, yang memiliki beberapa perusahaan harus menyesuaikan akunnya, karena akun itu nanti hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan saja meskipun dalam 1 grup.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.