Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terkait Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha,perlukah kantor cabang administrasi perlukah menerbitkan izin usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 158