• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dimaksud pelaku usaha Kantor Perwakilan?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Kantor perwakilan merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.