Berdasarkan PP 22 2021 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan
Apa yang dimaksud RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) rinci?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 126