• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dimaksud RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) rinci?

Berdasarkan PP 22 2021 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.