• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang terjadi bila saya tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan izin ?

Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, membatalkan Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.