Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; -14- e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia; f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Terkait Layanan fasilitas fiskal apa saja yang di dapat pelaku usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 105