bangunan dengan status sewa tidak harus memenuhi SLF dan PBG. Hal Ini tetap menjadi kewajiban khususnya bagi bangunan dengan status milik sendiri/bukan sewa. Pemiliknya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persetujuan bangunan gedung, akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi atau tidak menjadi trigger penerbitan perizinan berusaha. Perizinan berusaha tetap terbit dan PBG akan menjadi kewajiban. Kontrol terhadap hal tersebut akan dilakukan pada tim pengawas.
Apakah untuk bangunan dengan status sewa apakah tetap harus memenuhi pemenuhan komitmen SLF dan PBG ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 190