• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Persyaratan apa saja yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha terkait kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 31 ayat 2 Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.