Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 31 ayat 2 Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL
Persyaratan apa saja yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha terkait kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 79