• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah SS (untuk MT) yang belum terverifikasi sudah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau komersial?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 SS yang belum terverifikasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan persiapan. Kegiatan Operasional dan/atau komersial baru dapat dilakukan setelah SS telah terverifikasi setelah pemenuhan persyaratan standar.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.