Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup: a. industri strategis; b. industri teknologi tinggi; c. industri minuman beralkohol; d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan; e. industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
Industri apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat khususnya bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 10 ayat 2 huruf b angka 2?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 133