Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 4 Terhadap Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin.
Apakah pelaku usaha harus tetap menyampaikan pemenuhan persyaratan izin walaupun izin telah di terbitkan terkait kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 90