• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pelaku usaha harus tetap menyampaikan pemenuhan persyaratan izin walaupun izin telah di terbitkan terkait kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi ?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 4 Terhadap Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.