• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan yang telah mendapatkan BPJS (Kesehatan dan/atau ketenagakerjaan) wajib mendaftar ulang BPJS di OSS?

Apabila perusahaan telah memiliki nomor BPJS, maka dapat diinput nomor BPJS tersebut pada sistem OSS pada saat penerbitan NIB.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.