• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana pelaksanaan dari ketentuan jangka waktu pemenuhan SS dan Izin?

Berdasarkan PP 5 2021 Jangka waktu pemenuhan SS dan Izin sesuai dengan NSPK K/L, dimana dalam Lampiran II diatur bahwa jangka waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. Jangka waktu pemenuhan persyaratan hanya berlaku untuk kegiatan usaha Risiko MT dan T, sementara R dan MR tidak ada jangka waktu pemenuhan persyaratan namun dilakukan dalam bentuk pengawasan. Pemenuhan persyaratan SS dan Izin bagi MT dan T dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum produksi komersial. Jangka waktu produksi komersial dimulai sesuai data masukan yang diinput oleh Pelaku Usaha pada saat permohonan perizinan berusaha. Sistem OSS akan menotifikasi secara otomatis 6 (enam) bulan sebelum produksi komersial bahwa dalam waktu 3 (tiga) bulan harus memenuhi persyaratan. Hal ini berlaku juga untuk pemenuhan persyaratan izin. Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan sesuai jangka waktu tersebut maka fungsi pengawasan dilakukan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.