Berdasarkan PP 5 2021 Jangka waktu pemenuhan SS dan Izin sesuai dengan NSPK K/L, dimana dalam Lampiran II diatur bahwa jangka waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. Jangka waktu pemenuhan persyaratan hanya berlaku untuk kegiatan usaha Risiko MT dan T, sementara R dan MR tidak ada jangka waktu pemenuhan persyaratan namun dilakukan dalam bentuk pengawasan. Pemenuhan persyaratan SS dan Izin bagi MT dan T dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum produksi komersial. Jangka waktu produksi komersial dimulai sesuai data masukan yang diinput oleh Pelaku Usaha pada saat permohonan perizinan berusaha. Sistem OSS akan menotifikasi secara otomatis 6 (enam) bulan sebelum produksi komersial bahwa dalam waktu 3 (tiga) bulan harus memenuhi persyaratan. Hal ini berlaku juga untuk pemenuhan persyaratan izin. Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan sesuai jangka waktu tersebut maka fungsi pengawasan dilakukan.
Bagaimana pelaksanaan dari ketentuan jangka waktu pemenuhan SS dan Izin?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 124