Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Pengembangan Usaha meliputi penambahan:
a. kapasitas produksi/jasa;
b. lokasi kegiatan usaha;
dan/atau c. bidang usaha
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Pengembangan Usaha meliputi penambahan:
a. kapasitas produksi/jasa;
b. lokasi kegiatan usaha;
dan/atau c. bidang usaha