• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dimaksud Pengembangan Usaha?

Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Pengembangan Usaha meliputi penambahan:

a. kapasitas produksi/jasa;

b. lokasi kegiatan usaha;

dan/atau c. bidang usaha


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.