Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa NIB berlaku sebagai Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. dengan NIB, pelaku usaha sudah langsung menjadi anggota BPJS karena data NIB akan terkirim. Jadi memang tidak divalidasi di situ karena NIBnya sudah langsung otomatis kita berlakukan sebagai anggota dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, barulah setelah itu pelaku usaha akan memfollow up ke BPJS, termasuk juga BPJS akan menghubungi perusahaan untuk menindaklanjuti.
Apakah BPJS tidak termasuk dalam validasi untuk pemenuhan syarat izin usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 249