Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda.
Apakah pelaku usaha dapat memiliki usaha yang beresiko tinggi dan rendah dalam satu Perusahaan
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 92