• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pelaku usaha perorangan dapat mengajukan Angka Pengenal Impor?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir bisa mengajukan Angka Pengenal Importir yaitu Angka Pengenal Importir Produsen.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.