Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 67 ayat 2 fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan, serta barang modal: -97- a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Persyaratan apa saja yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha terkait pembebasan bea masuk atas impor fasilitas penanaman modal?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 99