Atas hal tersebut akan dilakukan verifikasi oleh instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan permohonan NIB ynag diajukan oleh pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 25 Ha sampai dengan 200 Ha, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan NIB diajukan;
b. lebih dari 200 Ha sampai dengan 400 Ha, dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan NIB diajukan;
c. lebih dari 400 Ha sampai dengan 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 25 (dua lima puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan; atau
d. lebih dari 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan.