• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

bagaimana ketentuan penerbitan atau penolakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang apabila dilokasi yang di inginkan belum miliki RDTR?

Atas hal tersebut akan dilakukan verifikasi oleh instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan permohonan NIB ynag diajukan oleh pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 25 Ha sampai dengan 200 Ha, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan NIB diajukan;

b. lebih dari 200 Ha sampai dengan 400 Ha, dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan NIB diajukan;

c. lebih dari 400 Ha sampai dengan 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 25 (dua lima puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan; atau

d. lebih dari 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.