• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah semua usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 4 2021 telah dilakukan pemilahan terkait dengan jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan dalam hal lingkungan hidup, baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.