Kewajiban menjadi bagian dalam pengawasan. Kewajiban tersebut tidak berkaitan langsung dengan perizinan berusaha seperti PBG dan SLF. Sehingga dalam Rancangan PerBKPM Pelayanan Perizinan tidak diatur bahwa pemenuhan kewajiban dilakukan melalui Sistem OSS karena jenisnya yang sangat beragam.
Bagaimana ketentuan terhadap durasi pemenuhan kewajiban Perizinan Berusaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 95