• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana ketentuan terhadap durasi pemenuhan kewajiban Perizinan Berusaha?

Kewajiban menjadi bagian dalam pengawasan. Kewajiban tersebut tidak berkaitan langsung dengan perizinan berusaha seperti PBG dan SLF. Sehingga dalam Rancangan PerBKPM Pelayanan Perizinan tidak diatur bahwa pemenuhan kewajiban dilakukan melalui Sistem OSS karena jenisnya yang sangat beragam.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.