• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Setelah izin lokasi terbit dari OSS, kemana pelaku usaha harus memenuhi komitmennya?

Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan Komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi sebagaimana diatur di Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi ke Kantor Pertanahan setempat.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.