• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang dimaksud Penggabungan Perusahaan (merger)?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.