Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara berupa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pengelola Investasi, Bank Tanah, dan Badan Layanan Umum.
Apa maksud dari Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum pada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 106