• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk sektor perbankan dan non perbankan, apakah dasar legalitasnya diterbitkan melalui OSS?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 3 Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.