Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 3 Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk sektor perbankan dan non perbankan, apakah dasar legalitasnya diterbitkan melalui OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 106