Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Apabila suatu wilayah sudah ada RDTR (sekitar 18) maka akan ditanamkan di sistem Gistaru ATR/BPN. Dan nanti sistemnya OSS hanya akan melakukan validasi ke Gistaru apabila sudah ada RDTRnya dan rencana usahanya sesuai dengan tata ruang maka otomatis akan diterbitkan konfirmasi KKPR. Tetapi apabila di suatu kabupaten/kota belum ada RDTRnya akan melalui mekanisme persetujuan KKPR dan ini nanti juga melibatkan pemerintah daerah terkait. Nanti kantor tanah terkait juga akan diberikan informasi notifikasi bahwa ada pelaku usaha yang mengajukan persetujuan kegiatan KKPR di suatu wilayah dan nanti perlu dilakukan validasi, verifikasi di daerah sebelum persetujuan KKPR bisa diterbitkan. Basisnya tetap perlu berjenjang, RTRW tetap perlu dicek, kemudian juga dokumen-dokumen lainnya terkait tata ruang di daerah.
Terkait KKPR... Bagaimana bagi wilayah yang tidak memiliki RDTR
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 195