• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jenis Usaha apa saja yang digolongkan RESIKO RENDAH,MENENGAH,TINGGI dan untuk Resiko rendah nilai kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan?

1. Penentuan resiko sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Ketentuan untuk kegiatan resiko rendah hampir seluruh kegiatan perdagangan baik KBLI yg 46xxx (perdangangan besar) maupun 47xxxx (perdagangan eceran( masuk kategori resiko rendah. Contoh agen perjalanan masuk kategori rendah. Kalau masuk kategori rendah maka yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan persiapan sampai kegiatan operasional/komersialisasi usaha cukup NIB saja. Untuk kegiatan yang resiko menengah contohnya kegiatan jasa konstruksi kebetulan menengah tinggi. Menengah tinggi itu produknya sertifikat standar, jadi tidak diperlukan Izin. Sertifikat standar itu semacam SBU (Sertifikat Badan Usaha). SBU akan menjadi sertifikat standarnya. Untuk kegiatan resiko tinggi ini hampir semua kegiatan di sektor industri masuk kategori menengah tinggi atau tinggi. Untuk kegiatan2 tinggi diperlukan Izin dan sebagian besar memerlukan standar industri yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan operasional/komersial. Tetapi untuk semua kategori, NIB akan diterbitkan oleh OSS dan bisa digunakan untuk persiapan usaha seperti pembebasan lahan, melakukan feasibility study, dsb. 2. Untuk resiko rendah, sebetulnya kalau bicara masalah minimal investasi untuk PMA 10 milyar di luar tanah dan bangunan. Nilai kekayaan bersih dianalogikan seperti aktiva, untuk rencana investasinya akan dibiayai oleh hutang dan equity dari perusahaan yang dimaksud. Nilai kekayaan bersih rencana investasi tetap termasuk tanah dan bangunan untuk dimasukkan ke dalam sistem OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.