• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Data apa saja yang harus diisi Pelaku Usaha untuk melakukan penggantian atau pembaruan hak akses?

Dalam hal penggantian atau pembaruan hak akses, Pelaku Usaha mengisi data dalam Sistem OSS paling sedikit memuat:
a. Nama Pelaku Usaha/penanggung jawab;
b. Identitas penanggung jawab (NIK/nomor paspor yang masih berlaku);
c. Kedudukan dalam badan usaha, apabila non perseorangan;
d. Kode hak akses lama;
e. Nomor NIB;
f. Nomor telepon; dan
g. Alamat surel Pelaku Usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.