Dalam hal penggantian atau pembaruan hak akses, Pelaku Usaha mengisi data dalam Sistem OSS paling sedikit memuat:
a. Nama Pelaku Usaha/penanggung jawab;
b. Identitas penanggung jawab (NIK/nomor paspor yang masih berlaku);
c. Kedudukan dalam badan usaha, apabila non perseorangan;
d. Kode hak akses lama;
e. Nomor NIB;
f. Nomor telepon; dan
g. Alamat surel Pelaku Usaha.
Data apa saja yang harus diisi Pelaku Usaha untuk melakukan penggantian atau pembaruan hak akses?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 98