Pelaku Usaha Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya mengajukan permohonan hak akses dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
Bagaimana dengan pengajuan permohonan akses untuk Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 106