• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana dengan pengajuan permohonan akses untuk Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya?

Pelaku Usaha Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya mengajukan permohonan hak akses dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.