Hak akses kepada Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB diberikan untuk:
- Mendapatkan data Pelaku Usaha;
- Melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Penyusunan jadwal pengawasan; dan
- Penyampaian hasil pengawasan/Berita Acara Pemeriksaan Proyek.