• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja yang dapat dilakukan Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dengan menggunakan hak akses?

Hak akses kepada Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB diberikan untuk:

  1. Mendapatkan data Pelaku Usaha;
  2. Melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Penyusunan jadwal pengawasan; dan
  4. Penyampaian hasil pengawasan/Berita Acara Pemeriksaan Proyek.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.