Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat:
- Nama Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/ kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
- Nama penanggung jawab hak akses;
- Identitas penanggung jawab hak akses;
- Kedudukan dalam Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
- Nomor telepon; dan
- Alamat surel penanggung jawab.