• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang harus diisi oleh Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dalam mengajukan permohonan hak akses?

Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat:

  1. Nama Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/ kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
  2. Nama penanggung jawab hak akses;
  3. Identitas penanggung jawab hak akses;
  4. Kedudukan dalam Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
  5. Nomor telepon; dan
  6. Alamat surel penanggung jawab.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.