Ya, untuk bidang usaha yang tertutup tidak dapat dilakukan baik oleh PMA maupun PMDN. Untuk bidang usaha yang dialokasikan untuk UMK dan Koperasi, hanya dapat dilakukan oleh PMDN dengan kategori usaha mikro kecil.
Apakah usaha PMDN juga terkena ketentuan yang tercantum pada Perpres 10 tahun 2021?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 95