• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah usaha PMDN juga terkena ketentuan yang tercantum pada Perpres 10 tahun 2021?

Ya, untuk bidang usaha yang tertutup tidak dapat dilakukan baik oleh PMA maupun PMDN. Untuk bidang usaha yang dialokasikan untuk UMK dan Koperasi, hanya dapat dilakukan oleh PMDN dengan kategori usaha mikro kecil.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.