Terkait dengan NIB sudah langsung berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Sementara untuk Izin Usaha, OSS menerbitkan Izin Usaha yang belum berlaku efektif untuk kemudian dipenuhi komitmennya oleh pelaku usaha. Dengan Izin Usaha yang belum berlaku efektif tersebut, perusahaan sudah dapat melakukan beberapa kegiatan sebagaimana dirinci atau diatur di dalam Pasal 38 Ayat 1 PP No.24 Tahun 2018, yaitu:
- pengadaan tanah;
- perubahan luas lahan;
- pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
- pengadaan peralatan atau sarana;
- pengadaan sumber daya manusia;
- penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
- pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
- pelaksanaan produksi.