Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.
Apakah definisi Pelaku Usaha dan Penanam Modal itu sama?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 265