• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah PMA dapat mengalihkan asetnya kepada PMA lain?

Pasal 8 UU No.25 Tahun 2007 bahwa Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.