Pasal 8 UU No.25 Tahun 2007 bahwa Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Apakah PMA dapat mengalihkan asetnya kepada PMA lain?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 113