• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana untuk kegiatan usaha yang memiliki KBLI tetapi tidak ada izin usahanya, apakah cukup NIB saja atau ada persyaratan lain?

Nama KBLI, status, dan nama bidang usaha harus jelas. Jika tidak ada kejelasan maka tidak mungkin terbit NIB dan tidak mungkin terbit SS termasuk izin. Apabila ada KBLI yang bidang usahanya tidak jelas atau mungkin pengampu/pembinanya tidak jelas, bisa disampaikan ke BKPM. BKPM akan melakukan rapat koordinasi yang mengundang sektor atau kementerian terkait termasuk juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian akan dibahas di dalam rapat tersebut terkait KBLI dimaksud bidang usahanya apa, sehingga pasti akan ada tingkat risikonya seperti apa. Jadi KBLI yang dimasukkan ke dalam sistem OSS adalah KBLI yang sudah clear bidang usahanya apa, tingkat risikonya apa, sehingga bisa keluar perizinan berusahanya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.