Saat ini Perpres 44/2016 telah diubah menjadi Perpres 10/2021. Perusahaan yang telah berdiri sebelum Perpres 10/2021 tetap dapat mempertahankan saham asing sesuai dengan yang telah disetujui pada izin sebelumnya.
Apakah peraturan (DNI PERPRES NO. 44 TAHUN 2016) tersebut berlaku surut untuk perusahaan lama?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 313