Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 3 Divestasi saham adalah kepemilikan saham yang di lakukan WNI atau Badan Usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.