• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang di maksud divestasi saham?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 3 Divestasi saham adalah kepemilikan saham yang di lakukan WNI atau Badan Usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.