• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan PMDN yang sudah go public apabila sahamnya dibeli oleh investor asing melalui pasar modal harus merubah statusnya menjadi PMA ?

Saham yang dijual melalui pasar modal tercatat sebagai saham masyarakat dalam akta perusahaan sehingga pembelian saham oleh asing melalui pasar modal tidak merubah status perusahaan PMDN menjadi PMA.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.