Saham yang dijual melalui pasar modal tercatat sebagai saham masyarakat dalam akta perusahaan sehingga pembelian saham oleh asing melalui pasar modal tidak merubah status perusahaan PMDN menjadi PMA.
Apakah perusahaan PMDN yang sudah go public apabila sahamnya dibeli oleh investor asing melalui pasar modal harus merubah statusnya menjadi PMA ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 181