Layanan perizinan dan nonperizinan di Sektor Minyak Bumi dah Gas yang diproses di BKPM adalah sebagaimana tercantum Pasal 4 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018, yaitu:
- Izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi;
- Izin survei;
- Izin Usaha penyimpanan minyak dan gas bumi;
- Izin Usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
- Izin Usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
- Izin Usaha niaga umum minyak dan gas bumi; dan
- izin kantor perwakilan asing subsektor minyak dan gas bumi. Sementara untuk Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas atau yang disebut SKUP Migas sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018, diproses di Direktorat Jenderal Migas.