Pada Peraturan BKPM Nomor 4/2021, hanya diatur mengenai batas minimal saham untuk melakukan divestasi yaitu Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Berapa minimum nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 138