• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa minimum nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham?

Pada Peraturan BKPM Nomor 4/2021, hanya diatur mengenai batas minimal saham untuk melakukan divestasi yaitu Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.