Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas diberikan:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
Insentif fiskal terdiri atas :
- insentif perpajakan, yang meliputi:
- pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
- fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); atau
- pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi:
a) pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau
b) pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
- insentif kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
Insentif non fiskal terdiri atas kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.