• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk legalitas persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), apakah cukup dari Pengadilan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.