Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Untuk legalitas persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), apakah cukup dari Pengadilan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 99