Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara untuk bidang usaha yang dinyatakan dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM saja yang diatur tidak bisa dilakukan oleh PMA