• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah semua kegiatan usaha dapat dilakukan oleh PMA dan PMDN?

Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  1. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    Sementara untuk bidang usaha yang dinyatakan dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM saja yang diatur tidak bisa dilakukan oleh PMA

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.