• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika kegiatan perusahaan adalah industri, apakah perusahaan dalam memperdagangkan hasil produksinya perlu Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Tidak perlu jika yang diperdagangkan adalah barang hasil produksinya sendiri


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.